Senin, 14 Juli 2008
Sabtu, 14 Juni 2008
“ Membangun Sijunjung yang MADANI Paska Perubahan Nama Kabupaten”

SEJARAH RINGKAS KABUPATEN SAWAH LUNTO / SIJUNJUNG
Pada zaman Pemerintahan Hindia Belanda, Kabupaten Sijunjung termasuk wilayah Afdeling Solok dengan ibukotanya Sawahlunto. Afdeling Solok mempunyai beberapa Onder Afdeling, salah satu di antaranya ialah Onder Afdering Sijunjung dengan ibu negerinya Sijunjung. Hal ini berlangsung sampai pada zaman pemerintahan Jepang.
Sesudah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal17 Agustus 1945, maka pada bulan Oktober 1945 dibentuklah Kabupaten Tanah Datar dengan ibukotanya Sawalunto, yang wilayahnya meliputi beberapa kewedanaan yaitu Batusangkar, Padang Panjang, Solok, Sawahlunto dan Sijunjung.
Dalam rangka melanjutkan perjuangan kemerdekaan, Gubernur Militer Sumatera Barat berdasarkan surat keputusannya nomor: SK/9/GN/IST tanggal 18 Februari 1949 membentuk kabupaten baru, yakni Kabupaten Sijunjung dengan Bupati Militernya Sulaiman Tantuah Bagindo Ratu .
Mengingat perkembangan situasi saat itu, maka Ibukota Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung selalu berpindah-pindah tempat, antara lain di Tanjung Bonai Aur, Tamparungo, Durian Gadang, Sungai Betung, Sibakur, Langki, Buluh Kasok, Lubuk Tarok, Palangki dan setelah penyerahan kedaulatan oleh Belanda kepada Pemerintah Indonesia pada tanggal 27 Desember 1949, Ibukota Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung dipindahkan ke Sawahlunto dengan Bupati Ahmad Jarjis Bebas Thani.
Sesuai dengan perkembangan pemerintahan Negara Republik Indonesia, dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Lembaran Negara Nomor 25 tahun 1956, Kabupaten Militer Sawahlunto/Sijunjung ditetapkan menjadi Daerah Otonom Sawahlunto/Sijunjung dalam lingkungan Propinsi Sumatera Tengah.
Melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956 dibentuk Kota kecil Padang Panjang, Payakumbuh dan Sawahlunto. Kota Kecil Sawahlunto beribukota di Sawahlunto, Kepala Daerahnya dirangkap oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Sawahlunto/Sijunjung.
Tahun 1960, Ibukota Kabupaten Sijunjung dipindahkan dari Sawahlunto ke Sijunjung. Namun hal ini tidak berlangsung lama, sebab pada tahun 1966 sesuai dengan persetujuan DPRGR Nomor 10 Tahun 1970 tanggal 30 Mei 1970, yang kemudian disahkan oleh Menteri Dalam Negeri melalui Surat Keputusannya Nomor 59 Tahun 1973, Ibukota Kabupaten Sijunjung dipindahkan lagi ke Muaro Sijunjung.
Selanjutnya, melalui Sidang Pleno DPRD Kabupaten Daerah Tingkat II Sijunjung pada tanggal 25 Nopember 1982, telah disepakati bersama bahwa tanggal 18 Februari ditetapkan sebagai Hari Jadi Kabupaten Daerah Tingkat II Sijunjung yang dituangkan dalam Surat Keputusan DPRD Nomor 13/KPTS/DPRD-SS/1982 tentang Hari Jadi Kabupaten Daerah Tingkat II Sawahlunto/Sijunjung
Perkembangan selanjutnya pada tahun 1984/1985, Kabupaten Sijunjung yang semula terdiri dari 9 kecamatan dimekarkan menjadi 13 kecamatan yakni 9 kecamatan induk 4 kecamatan perwakilan, yakni:
A. Kecamatan Induk terdiri dari:
1. Kecamatan Talawi di Talawi
2. Kecamatan Sawahlunto di Muaro Kalaban
3. Kecamatan Sumpur Kudus di Kumanis
4. Kecamatan Koto VII di Tanjung Ampalu
5. Kecamatan IV Nagari di Palangki
6. Kecamatan Sijunjung di Sijunjung
7. Kecamatan Tanjung Gadang di Tanjung Gadang
8. Kecamatan Pulau Punjung di Pulau Punjung
9. Kecamatan Koto Baru di Koto Baru
B. Kecamatan Perwakilan terdiri dari:
1. Kecamatan Perwakilan Sijunjung di Lubuk Tarok
2. Kecamatan Perwakilan Tanjung Gadang di Kamang
3. Kecamatan Perwakilan Pulau Punjung di Sitiung
4. Kecamatan Perwakilan Koto Baru di Sungai Rumbai
Dan pada tahun 1985 itu dibentuk pula suatu lembaga pemerintahan, yakni Pembantu Bupati Sawahlunto/Sijunjung Wilayah Selatan yang berkedudukan di Sungai Dareh. Pembentukan Lembaga Pembantu Bupati ini bertujuan memperlancar tugas-tugas yang diemban oleh Bupati Kepala Daerah, yang memimpin suatu wilayah kabupaten yang cukup dengan rentang kendali pemerintahan yang cukup sulit serta jauh dari ibukota kabupaten. Namun selanjutnya, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, maka pada tahun 2000 lembaga kantor pembantu bupati ini dihapuskan kembali dari tatanan dan struktur organisasi pemerintah daerah.
Setelah keluarnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1990 tanggal 1 September 1990 tentang Perubahan Batas dan Luas Kotamadya Dati II Sawahlunto, Kabupaten Solok dan Kabupaten Sijunjung, maka seluruh Kecamatan Talawi dan sebagian dari Kecamatan Sawahlunto dimasukkan ke Kotamadya Daerah Tingkat II Sawahlunto, sedangkan sisanya dibentuk menjadi satu kecamatan baru, yaitu Kecamatan Kupitan.
Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1995, Kecamatan Perwakilan Pulau Punjung di Sitiung dan Kecamatan Perwakilan Koto Baru di Sungai Rumbai telah diubah statusnya menjadi kecamatan defenitif yaitu Kecamatan Sitiung dan Kecamatan Sungai Rumbai pada tanggal 22 Nopember 1995. Selanjutnya, pada tanggal 29 Juli 1999, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 1999, Kecamatan Perwakilan Tanjung Gadang di Kamang telah diubah statusnya menjadi kecamatan defenitif dengan nama Kecamatan Kamang Baru. Terakhir, melalui Peraturan Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Nomor 8 Tahun 2000, Kecamatan Perwakilan Sijunjung di Lubuk Tarok diubah statusnya menjadi kecamatan defenitif dengan nama Kecamatan Lubuk Tarok dan diresmikan pada tanggal 28 Agustus 2000 oleh Bupati Sawahlunto/Sijunjung.
Dengan berkembangnya pelaksanaan Otonomi Daerah, maka telah terjadi perubahan yang signifikan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di kabupaten sawahlunto / sijunjung, yaitu dengan adanya aspirasi pemekaran dandiproses oleh DPRD pada Tahun 2002.
Setelah melalui tahapan yang cukup panjang melalui rapat paripurna DPR-RI tanggal 18 Desember 2003, telah menyetujui RUU tentang Pembentukan Kabupaten Dharmasraya , Solok Selatan dan Pasaman Barat di Sumatera Barat untuk dijadikan Undang-Undang yaitu UU No. 38/ Thn 2003.
Dengan keluarnya Undang – undang Nomor 38/ Thn 2003, Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung yang dulunya terdiri dari 12 Kecamatan menjadi 8 kecamatan, yakni :
1. Kecamatan Kupitan,
2. Kecamatan Koto VII,
3. Kecamatan Sumpur Kudus,
4. Kecamatan IV Nagari,
5. Kecamatan Lubuak Tarok,
6. Kecamatan Tanjung Gadang dan
7. Kecamatan Kamang Baru.
8. Kecamatan Sijunjung
Sementara itu Kecamatan Pulau Pujung, Kecamatan Sitiung, Kecamatan Koto Baru, Kecamatan Sungai Rumbai berada di Kabupaten Dharmasraya.
Selanjutnya pada Sidang Paripuna DPRD. Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung, pada tanggal 18 Maret 2008, Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung di ubah namanya menjadi Kabupaten Sijunjung. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor : 25 Tahun 2008 tentang perubahan nama Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung menjadi Kabupaten Sijunjung yang diundangkan dalam lembaran Negara Nomor 47 ( tambahan LN Nomor 4832) pada Tanggal 10 Maret 2008.
Yang mendasari perubahan nama ini adalah seringnya Pemerintah Pusat dan Daerah lainnya hanya menulis Kabupaten Sawahlunto saja. Hal ini di khawatirkan akan menimbulkan kerancuan dalam proses administrasi pemerintahan.
Jumat, 30 Mei 2008
Langganan:
Postingan (Atom)